Jelaskan Keunggulan KUHP Nasional, MAHUPIKI Gelar Sosialisasi di Pontianak

  • Bagikan
Suasana sosialisasi KUHP baru di Pontianak yang digelar Mahupiki. Foto : Istimewa

KABAR SINTANG – Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) kembali menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Kota Pontianak. Hal ini dilakukan untuk mengisi masa transisi KUHP Nasional yang mulai berlaku sejak 3 tahun pasca pengesahannya.

Sosialisasi tersebut menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang Prof Dr R Benny Riyanto SH MH, Guru besar Hukum Pidana FH Undip Prof. Dr. Pujiyono, SH. M.Hum., dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Topo Santoso

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang Prof Dr R Benny Riyanto mengatakan bahwa Selama ini kita menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda, bahkan sampai detik ini masih diberlakukan karena walaupun UU No. 1/2023 sudah diundangkan, namun masih ada masa transisi 3 tahun.

BACA JUGA : Apresiasi Penimbangan Massal Anak oleh KGM, Zulfydar : Pencegahan Stunting Terus Jadi Perhatian

“KUHP lama yang selama ini kita gunakan kurang lebih dilahirkan sejak 1918, sehingga kita sudah lebih dari 100 tahun menggunakannya. Selain itu masih belum ada terjemahan resminya, oleh karena itu pada 1958 mulai dibentuk LBHN dan menggagas pentingnya pembuatan KUHP Nasional,” jelas Benny.

Prof Benny menjelaskan bahwa perjalanan KUHP Nasional membutuhkan waktu yang tidak sedikit dan ada beberapa perubahan yang cukup mendasar dari sistematika KUHP Nasional dengan WvS

“Urgensitas perlunya KUHP Nasional dilahirkan karena terjadi perubahan paradigma keadilan retributif, yang konsepnya ada pada KUHP WvS,” ungkap Prof Benny.

  • Bagikan